Ragam Bentuk Lingkungan Pendidikan

          Lingkungan pendidikan adalah tempat seseorang memperoleh pendidikan secara langsung atau tidak langsung. Oleh karena itu, lingkungan pendidikan ada yang bersifat sosial dan material. Lingkungan pendidikan secara garis besarnya oleh Ki Hajar Dewantoro dibagi menjadi tiga yang disebut dengan Tri Pusat Pendidikan, yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat, hal itu sejalan yang dinyatakan oleh Langeveld bahwa yang bertanggung jawab dalam pendidikan adalah keluarga,sekolah dan masyarakat (Tirtahardjha,2004). 1. Pendidikan dalam Lingkungan Keluarga (Lingkungan Pendidikan Informal)           Keluarga merupakan lingkungan yang pertama dan utama bagi anak yang memberikan sumbangan bagi perkembangan dan pertumbuhan mental maupun fisik dalam kehidupannya. Melalui interaksi dalam keluarga, anak tidak hanya mengidentifikasi diri dengan orang tuanya, melaikan juga mengidentifikasikan (mensatupadukan) diri dengan kehidupa...

Ragam Bentuk Lingkungan Pendidikan

 2. Lingkungan Pendidikan Sekolah (Lingkungan Pendidikan formal)

        Sekolah memegang peranan penting dalam pendidikan karena pengaruhnya besar sekali pada jiwa anak. Karena itu disamping keluarga sebagai pusat pendidikan, sekolahpun mempunyai fungsi sebagai pusat pendidikan untuk pembentukan kepribadian anak. Karena sekolah tersebut sengaja disedikan khusus untuk pendidikan yang sekaligus berfungsi melanjutkan pendidikan keluarga dengan guru sebagai ganti orang tua yang harus ditaati.

    Pendidikan disekolah, biasanya disebut sebagai pendidikan formal karena ia adalah pendidikan yang mempunyai dasar, tujuan,isi, metode, alat-alatnya disusun secara eksplisit, sistematis dan distandarisasikan (Azra,1998). Penjabaran fungsi sekolah memberikan pendidikan formal, terlihat pada institusional, yaitu tujuan kelembagaan pada masing-masing jenis dan tingkatan sekolah. Di Indonesia lembaga pendidikan formal pra sekolah, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah mengengah atas yang terdiri dari sekolah menengah umum dan kejuruan, serta perguruan tinggi dengan aneka ragam bidangnya. Tujuan institusional untuk masing-masing tingkat atau jenis pendidikan, pencapaiannya ditopang oleh tujuan-tujuan kurikuler dan tujuan instruksional.

    Sekolah hendaknya memberikan pendidikan keagamaan, akhlak sesuai dengan ajaran-ajaran agama. Pendidikan agama yang diajarkan jangan bertentangan dengan pendidikan agama yang telah diberikan keluarga. Karena si anak akan mengahadapi pertentangan-pertentangan nilai-nilai, sehingga mereka akan bingung dan kehilangan kepercayaan.

    Sekolah, yaitu pendidikan skunder yang mendidik anak mulai dari usia masuk sekolah sampai keluar sekolah dengan pendidiknya (guru) yang mempunyai kompotensi yang profesional, personal, sosial dan pedagogis. Mengacu pada Sistem sekolah sebagai pendidikan formal dirancang sedemikian rupa agar lebih efektif dan lebih efesien, yaitu bersifat klasikal dan berjenjang. Sistem klasikal memungkinkan beberapa sejumlah anak belajar bersama dan dipinpin oleh seorang atau beberapa guru sebagai fasilitator. Sebagi konsekuensinya mereka menerima materi yang sama. Untuk itu, pada suatu kelas biasa murid-muridnya mempunyai kemampuan yang relatif sama dari kelompok umur yang hampir sama pula. 

  1. Fungsi dan Tujuan Pendidikan Sekolah

    Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional pembelajaran disekolah hendaknya memiliki fungsi dan tujuan yang mengacu pada pendidikan nasional. Sekolah hendaknya berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan berkembangnya potensi anak didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

    Sekolah sebagai lembaga sosial melaksanakan fungsi sosial sebagai sebagai mana lembaga-lembaga pendidikan lainnya. Soleh Seogiyanto (Bambang Robandi, 2007) mengemukakan fungsi-fungsi sekolah sebgai berikut : 

  1. Sekolah berfungsi sebgai lembaga sosialisasi, membantu anak-anak mempeajari cara-cara hidup di tempat mereka dilahirkan.
  2. Untuk menstramisi dan mentransformasi kebudayaan
  3. Menyeleksi murid untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.

    Di samping itu sekolah sebgai satuan pendidikan bertujuan sesuai masing-masing tujuan untuk pendidikan. Selain itu sekolah hendaknya berperan sebagai masyarakat belajar, yaitu masyarakat yang memiliki tata kehidupan yang mengatur hubungan antara guru dan lingkungannya yang membelajarkan guru untuk mencapai tujuan pendidikan dakam suasana mengairahkan. 

  1. Peran Guru

Guru sangat berperan dalam membantu perkembangan anak didik untuk mewujudkan tujuan hidupnya secara optimal. Guru sebgai pengganti orang tua di sekolah harus memberikan kemudahan dalam pembelajaran bagi semua anak didik. Agar mampu mengembangkan segala kemapuan dan potensi yang dimiliki anak.

  • Tugas Guru

    Tugas guru ini dijelaskan dalam Bab XI Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  Pasal 20 Undang-Undnag No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru,yakni :

  1. Merencanakan pembelajaran.
  2. Melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu.
  3. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
  4. Membimbing dan melatih peserta didik / siswa.
  5. Melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  6. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok yang sesuai.
  7. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan.

    Tugas utama guru menurut Undang-Undang Guru dan Dosen adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi anak didik. Kalau dijadikan kata benda Guru adalah sebagai pendidik, Pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih dan penilai.

  • Fungsi Guru

    Fungsi guru yang dimaksudkan disini juga sudah termasuk dalam tugas guru yang telah dijabarkan diatas, namun terdapat beberapa fungsi lain yang terkandung dalam poin d dan e Pasal 20 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta poin a, b dan c Pasal 40 Ayat (2) Undnag-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni :

  1. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
  2. Menjunjung tinggi peraturan  perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika;
  3. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis;
  4. Memelihara komitmen secara profesional  untuk meningkatkan  mutu pendidikan; dan
  5. Memberi teladan dan menjaga nama baik  lembaga, profesi,  dan kedudukan sesuai dengan  kepercayaan yang diberikan kepadanya.
  6. Karakteristik Sekolah

Lingkungan pendidikan Sekolah tergolong jalur pendidikan formal, adapun karakteristiknya, antara lain:

  1. Secara factual tujuan pendidikan lebih menekankan pada pengembangan intelektual.
  2. Peserta didiknya bersifat heterogen.
  3. Isi pendidikannya terprogram secara formal/kurikulumnya tertulis.
  4. terstruktur berjenjang dan bersinambungan
  5. waktu pendidikan terjadwal secara ketat, relatif lama.
  6. cara pelaksanaan ppendidikan bersifar formal danartificial.
  7. evaluasi pendidikan dilaksanakan secara sistematis.
  8. credentialada dan penting.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Media Pembelajaran

Ragam Bentuk Lingkungan Pendidikan